Pertanyaan:
Bapak Nico? Bagaimana Mengartikan Hak Atas Tanah. Mohon Penjelasannya. ( Sitorus-Semarang)
Jawaban:
Sdr Sitorus yang saya hormati,
Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang memiliki batas tertentu. Di atas bidang nama tersebut terdapat hak atas tanah, baik yang dimiliki oleh atau secara perorangan maupun badan hukum. Hak atas tanah adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 16 UU PA.
Hak-hak Atas Tanah menurut ketentuan Pasal 16 ayat (I)
Undang-undang Pokok Agraria, terdiri dari :
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha
c. Hak Guna Bangunan
d. Hak Pakai
e. Hak Sewa
f. Hak Membuka Tanah
g. Hak Memungut Hasil Hutan
h.Hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UU PA.
Penjelasannya adalah demikian:
a. Hak Milik
Hak Milik, adalah hak turun temurun yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pihak yang mendapatkan Hak Milik atas rumah adalah Warga Negara Indonesia. Orang asing atau bahkan WNI yang karena pewarisannya tanpa wasiat atau karena percampuran harta karena perkawinan, memperoleh hak milik atas tanah setelah berlakunya UUPA, wajib melepaskan hak miliknya itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperoleh hak milik tersebut.
b. Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB), adalah hak untuk mampunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya adalah dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Namun atas permintaan pemegang hak dan dengan mangingat keperluan serta keaadaan bangunan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 20 tahun. Hak Guna Bangunan dapat juga dijadikan obyek jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT). Sagala hak tentang HGB, baik tentang syarat-syarat.
c. Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mangusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu sabagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUPA. Sertifikat HGU dapat dimiliki oleh Warga Nagara lndonesia atau badan hukum.
Bapak Nico? Bagaimana Mengartikan Hak Atas Tanah. Mohon Penjelasannya. ( Sitorus-Semarang)
Jawaban:
Sdr Sitorus yang saya hormati,
Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang memiliki batas tertentu. Di atas bidang nama tersebut terdapat hak atas tanah, baik yang dimiliki oleh atau secara perorangan maupun badan hukum. Hak atas tanah adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 16 UU PA.
Hak-hak Atas Tanah menurut ketentuan Pasal 16 ayat (I)
Undang-undang Pokok Agraria, terdiri dari :
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha
c. Hak Guna Bangunan
d. Hak Pakai
e. Hak Sewa
f. Hak Membuka Tanah
g. Hak Memungut Hasil Hutan
h.Hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UU PA.
Penjelasannya adalah demikian:
a. Hak Milik
Hak Milik, adalah hak turun temurun yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pihak yang mendapatkan Hak Milik atas rumah adalah Warga Negara Indonesia. Orang asing atau bahkan WNI yang karena pewarisannya tanpa wasiat atau karena percampuran harta karena perkawinan, memperoleh hak milik atas tanah setelah berlakunya UUPA, wajib melepaskan hak miliknya itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperoleh hak milik tersebut.
b. Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan (HGB), adalah hak untuk mampunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya adalah dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Namun atas permintaan pemegang hak dan dengan mangingat keperluan serta keaadaan bangunan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 20 tahun. Hak Guna Bangunan dapat juga dijadikan obyek jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT). Sagala hak tentang HGB, baik tentang syarat-syarat.
c. Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mangusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu sabagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUPA. Sertifikat HGU dapat dimiliki oleh Warga Nagara lndonesia atau badan hukum.
Selain itu HGH juga dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT). Hak Guna Usaha dibatalkan atas atas yang lamanya paling sedikitnya 5 hektar. Hak Guna Usaha juga bisa dibatalkan untuk waktu paling lama 25 tahun. Untuk parusahaan yang melakukan waktu labih dari 25 tahun, dapat dibatalkankan HGU paling lama 35 tahun.
Hak Guna Usaha dapat dihapus karena jangka waktunya banyak dibatalkan sebelum jangka waktunya karena sesuatu syarat tidak tanpa harus dilepaskan oleh pemegang haknya sabelum jangka waktnya banyak, dicabut untuk kapentingan umum, tanahnya musnah, dan karena katentuan Pasal 30 ayat (2) UUPA.
d. Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk manggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanan milik yang lain, yang membagi wewenang yang kewajibannya ditentukan dalam keputusan pambagiannya oleh pejabat yang berwenang membagikan atau dalam parjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA.
Hak Pakai juga dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai unsur yang mengandung pemaksaan. Mengenai tanah yang dikuasai oleh negara, hak pakainya banyak dapat dialihkan kepada pibak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Sedangkan hak pakai atas tanah milik dapat dialihkan kepada pihak lain jika dimungkinkan menurut perjanjian yang telah disepakati bersama antara pemilik tanah dengan pemegang hak pakai.
e. Hak Sewa untuk Bangunan
Hak Sewa dapat dipunyai oleh orang atau badan hukum dan berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sebagai sewa. Setiap Warga Negara Indonesia atau badan bukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat menjadi pemegang hak sewa. Selain itu orang asing yang berkedudukan di Indonesia atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia dapat menjadi pemegang hak sewa.
f. Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
Hak membuka tanah dan memungut basil hutan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan. Tanah juga dapat diberikan hak milik tanah badan-badan keagamaan, dan sosial, sepanjang dipergunakan, dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan sesuai lainnya dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai. Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. Terima kasih ***
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.