Pertanyaan:
IBU Yetty, apa yang harus saya lakukan bila mana produk usaha saya mereknya dipalsukan oleh orang lain? Mohon dijelaskan akibat dari pemalsuan merek.
Jawaban:
CIK Lina di Semarang, merek merupakan ciri khas dari suatu produk juga merupakan alat pembeda dengan produk lainnya. Niat untuk memalsukan merek merupakan tindakan yang disengaja oleh sipelaku pemalsuan merek.
IBU Yetty, apa yang harus saya lakukan bila mana produk usaha saya mereknya dipalsukan oleh orang lain? Mohon dijelaskan akibat dari pemalsuan merek.
Lina, Semarang
Jawaban:
CIK Lina di Semarang, merek merupakan ciri khas dari suatu produk juga merupakan alat pembeda dengan produk lainnya. Niat untuk memalsukan merek merupakan tindakan yang disengaja oleh sipelaku pemalsuan merek.
Akibat kesengajaannya menimbulkan kerugian pada korban. (Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (pendekatan kontemporer), Bandung, Citra Aditya Bakti 2002 hal 72.
Bahwa Pemalsuan merek berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 15 tahun 2001 adalah penggunaan merek yang sama pada keseluruhan, artinya tidak terdapat perbedaan sama sekali antara merek yang satu dengan merek yang lain, sehingga sulit membedakannya.
Sementara yang dimaksud dengan sama, dijelaskan pada penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 15 tahun 2001 mendefinisikan persamaan pada kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan lainnya yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Cik Lina, pemalsuan merek dalam tindak pidananya merupakan Delik Aduan sehingga untuk dapat diproses secara hukum dibutuhkan aduan dari pihak yang mengalami kerugian. Dasar hukumnya Pasal 95 UU Nomor 15 tahun 2001 yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 merupakan delik aduan.
Bila terdapat dugaan pemalsuan merek, upaya yang dapat dilakukan adalah membuat laporan pengaduan ke polisi. Nanti penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu pada Direktorat Jendral Merek yang telah diberi wewenang secara khusus sebagai penyidik.
Hal ini seperti pada Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2001 yang menyatakan bahwa selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri tertentu di Direktorat Jendral diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang merek.
Lalu hukuman pidana atau denda akibat perbuatan pemalsuan merek tadi dapat dilihat pada Pasal 90 Undang- undang Nomor 15 tahun 2001 yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar atau dalam Pasal 91 UU Nomor 15 tahun 2001 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 miliar atau juga dalam Pasal 94 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 menyatakan sebagai berikut.
1. Barang siapa memperdagangkan barang dan / atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan / atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Demikian Cik Lina.***
+ komentar + 3 komentar
Mantap info nya dari blog ini salam kenal dari jual gitar listrik murah bekas di jakarta
dapat ilmu lagi..mau beli gitar listrik bekas murah coba
jual gitar bekas listrik murah'
buka aja
yang lain
jual gitar listrik bekas
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.