Pertanyaan:
Ibu Yetty, saya ingin tahu apa itu hak cipta, dan apa yang harus kami lakukan manakala ciptaan kami di gunakan orang lain ? Terima kasih.
Franky- Salatiga
Jawaban :
Saudara Franky, dalam peraturan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Pada Pasal 1 angka (1) mendefinisikan hak cipta sebagai hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin.
Saudara Franky, dalam peraturan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Pada Pasal 1 angka (1) mendefinisikan hak cipta sebagai hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin.
Untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak yang timbul berdasarkan hasil ciptaan dalam bentuk nyata. Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mendefinisikan ciptaan sebagai hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Dapat disimpulkan bahwa ciptaan atas suatu produk merupakan suatu karya di bidang ilmu pengetahuan yang menimbulkan hak eksklusif bagi penciptanya. Hak eksklusif sebagaimana yang dimaksudkan secara yuridis berkekuatan hukum jika ciptaan tersebut didaftarkan dan memperoleh pengesahan dari Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Pencipta menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Pencipta, yakni orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jendral atau orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Bagaimana bila ciptaan diciptakan oleh lebih dari satu orang? Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 menentukan bahwa jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing - masing atas bagian ciptaannya itu.
Suatu ciptaan yang hanya dirancang, diawasi, dan dipimpin oleh seseorang tetapi jika pengerjaannya dilakukan oleh orang lain, yang menjadi pencipta dari ciptaan tersebut adalah orang yang merancang ciptaan tersebut. Hal ini diatur pada Pasal 7 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 yang mengatur bahwa jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Perlu saudara ketahui sebagai subyek hukum yaitu manusia dan badan hukum, oleh karena itu badan hukum secara yuridis sebagai pencipta berhak mendaftarkan hak ciptaannya ini berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002, yang mengatur bahwa jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal darinya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya kecuali jika terbukti lain. Manusia sebagai individu dapat mendaftarkan ciptaanya meskipun pengerjaan atas ciptaan tersebut dilakukan oleh pihak lain.
Ruang lingkup dari perlindungan terhadap hak cipta diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002. Ciptaan apa saja yang dilindungi ? Pasal 12 Ayat (1) yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup bentuk-bentuk sebagai berikut: (1) Buku, program komputer, pamlet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain. (2) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. (3) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. (4) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. (5) Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. (6) Senirupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. (7) Arsitektur. (8) Peta. (9) Seni batik (10) Fotografi (11) Sinematografi (12) Terjemahan, tafsir. Saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Demikian jawaban saya saudara Franky. Terima kasih. ***
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.