Home » , » Bolehkah Hakim Menolak Perkara?

Bolehkah Hakim Menolak Perkara?

Written By Harian Semarang on Kamis, 10 November 2011 | 08.36

Pertanyaan:
Ibu Yetty,  beberapa waktu lalu saya menemani teman yang beracara di Pengadilan Agama. Dalam beracara di Pengadilan Agama apakah harus orang muslim, dan apakah hakim boleh menolak perkara? Apa juga yang dimaksud beracara dengan cepat dengan biaya ringan, apakah boleh hakim tunggal ?  Terima kasih.
Sandra, Purwodadi.

Jawaban:
Mbak Sandra betul bahwa Pengadilan Agama hanya khusus menangani masyarakat yang beragama Islam. Bila bukan Islam atau non-muslim maka pengadilan yang di pakai adalah Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan Prinsip Personalitas Keislaman. Pengadilan di lingkungan Badan Peradilan Agama hanya melayani penyelesaian perkara di bidang tertentu, yakni perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah serta wakaf dan sodaqoh bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.  Pasal 2: Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang  beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 49 ayat (1): Pengadilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) Perkawinan; (b) Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; (c) Wakaf dan sodaqoh.

Dua ketentuan di atas yang menjadi titik penentu adalah KEISLAMAN seseorang yang menjadi dasar kewenangan Pengadilan Agama. Penentuan azas ini menjadi kewenangan mutlak dari pengadilan di lingkungan Badan Peradilan Agama: (a) Agama yang dianut oleh kedua belah pihak saat terjadinya hubungan hukum adalah agama Islam; (b) Hubungan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam.

Lantas, apakah hakim boleh menolak perkara? Dalam hal ini dikenal dalam Prinsip tidak boleh menolak perkara. Azas ini terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadili. Azas ini dipakai karena hakim dianggap tahu hukum (Curia ius novit).

Soal pertanyaan apakah yang dimaksud dengan beracara cepat dan biaya ringan? Bahwa dalam beracara dikenal Prinsip Peradilan Cepat dan Biaya Ringan. Dalam azas ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (2), berbunyi: Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan peradilan cepat sederhana dan biaya ringan adalah pemeriksaan yang tidak berbelit-belit yang menyebabkan proses sampai bertahun tahun. Tetapi cukup dapat diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Bahwa apakah boleh Hakim Tunggal? Dalam hal ini Prinsip Hakim bersifat Majelis. Dalam proses pemeriksaan suatu perkara perceraian di Pengadilan Agama haruslah dilakukan oleh hakim yang bersifat majelis. Majelis ini sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim, yang salah satunya bertindak sebagai hakim ketua dan yang lainnya bertindak sebagai hakim anggota. 

Namun, dalam keadaan terpaksa dan mendesak misalnya karena pada Pengadilan Agama tersebut kekurangan tenaga hakim, maka pemeriksaan dapat dilakukan dengan hakim tunggal. Walau demikian pemeriksaan persidangan dengan hakim tunggal ini harus mendapat izin dari Mahkamah Agung. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 2004. Tujuan azas ini adalah untuk menjamin terlaksananya pemeriksaan persidangan yang obyektif guna memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan.

Demikian penjelasan saya, terimakasih.

Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIANSEMARANG - Rupa Rupa - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger