Pertanyaan:
IBU Yetty, saya dan teman-teman bekerja di sebuah perusahaan di Bawen. Sudah cukup lama sekitar lima tahun, dan saya serta para pekerja lain diikutkan pada program kerja seperti Jamsostek. Bagaimana cara saya untuk mengajukan klaim asuransi Jamsostek manakala terjadi kecelakaan kerja pada kami?
Rapsodi
Bawen
Bawen
Jawaban:
DASAR hukum Undang-undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86 dan 87 (tentang keselamatan dan kesehatan Kerja). Pasal 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.
Pasal 86 (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 86 (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang berintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Pasal 87 (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Saat perusahaan dimana saudara bekerja mengikatkan diri ke dalam program Jamsostek, maka pekerja di perusahaan tersebut turut mengikuti jaminan kecelakaan kerja. Pekerja akan diberikan kartu peserta Jamsostek dan pendapatan akan dipotong satu persen.
Kecelakaan kerja yang ditanggung adalah seluruh kegiatan, baik di dalam maupun di luar tempat kerja, yang berhubungan dengan hubungan kerja. Atau dengan bahasa lain mulai dari perjalanan berangkat kerja, selama melaksanakan pekerjaan sampai perjalanan pulang kerja hingga sampai di tempat tinggal.
Program ini juga meliputi penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan klaim:
Pengurusan klaim jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh perusahaan. Setelah terjadi kecelakaan kerja pihak perusahaan harus melapor kepada PT Jamsostek dengan mengisi formulir 3 (laporan kecelakaan kerja tahap I) tidak lebih dari 2x24 jam yang dilampiri dengan kartu peserta jamsostek.
Setelah laporan tahap I akan di lanjutkan dengan laporan tahap kedua (formulir 3a) dengan melampirkan fotokopi kartu peserta, surat keterangan dokter (formulir 3b), kuitansi biaya pengobatan dan pengangkutan. Laporan tahap ini tidak melebihi 2x24 jam.
Dalam hal timbulnya penyakit akibat hubungan kerja maka pengusaha wajib melaporkan penyakit kepada PT Jamsostek tidak melebihi 2x24 jam sejak menerima diagnosis dari dokter dengan mengisi Jamsostek 3 dan 3C.
PT Jamsostek akan menentukan apakah kecelakaan dan penyakit tersebut termasuk dalam lingkup program Jamsostek. Kemudian akan dihitung besarnya santunan dan penggantian biaya. Uang pengantian akan diberikan kepada perusahaan sedangkan santunan akan diberikan kepada tenaga kerja atau keluarga.
Adapun yang diperhitungkan dalam jaminan kecelakaan kerja, meliputi:
-Bantuan transportasi darat dari tempat kecelakaan ke rumah sakit atau tempat tinggal maksimal Rp 400.000
-Tunjangan selama pekerja di rumah sakit atau tidak masuk kerja:
120 hari pertama Rp 26.500/hari
120 hari kedua Rp 20.000/hari
Selanjutnya Rp 13.250/hari
-Biaya pengobatan/perawatan maksimum Rp 12.000.000
-Santunan cacat total tetap sebesar Rp 44.800.000, ditambah tunjangan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 4.800.000
-Santunan cacat sebagian = % cacat x Rp 64.000.000
-Santunan cacat karena kurang fungsi sebesar :
% kurang fungsi x (% tabel cacat x Rp 64.000.000)
-Santunan kematian karena kecelakaan kerja: Rp 38.400.000
Biaya pemakaman Rp 2.000.000
Tunjangan berkala: 24 bulan x Rp 200.000: Rp 4.800.000
Total jumlah Rp 45.200.000
(Sumber Jamsostek Semarang)
-Tunjangan selama pekerja di rumah sakit atau tidak masuk kerja:
120 hari pertama Rp 26.500/hari
120 hari kedua Rp 20.000/hari
Selanjutnya Rp 13.250/hari
-Biaya pengobatan/perawatan maksimum Rp 12.000.000
-Santunan cacat total tetap sebesar Rp 44.800.000, ditambah tunjangan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 4.800.000
-Santunan cacat sebagian = % cacat x Rp 64.000.000
-Santunan cacat karena kurang fungsi sebesar :
% kurang fungsi x (% tabel cacat x Rp 64.000.000)
-Santunan kematian karena kecelakaan kerja: Rp 38.400.000
Biaya pemakaman Rp 2.000.000
Tunjangan berkala: 24 bulan x Rp 200.000: Rp 4.800.000
Total jumlah Rp 45.200.000
(Sumber Jamsostek Semarang)
Demikian saudara Rapsodi, semoga jawaban saya dapat membantu saudara dan teman teman. ***
+ komentar + 1 komentar
Informasinya bagus
semoga makin sedikiit yang kalim karena makin sedikit yang cedera,
amin
salam,
LT
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.