Home » , » Prosedur Program Perlindungan Sosial 2011

Prosedur Program Perlindungan Sosial 2011

Written By Harian Semarang on Kamis, 10 November 2011 | 09.21

Pertanyaan:
BAPAK Ngargono, yth, saya sebagai warga miskin yang dibuktikan dengan kartu miskin untuk mengambil beras raskin. Saya pernah mendengar kabar dari media bahwa pada 2011 ini pemerintah akan melakukan pendataan lagi bagi warga miskin tetapi sampai saat ini mengapa saya tidak didata dengan baik oleh petugas pendata/surveyor yang ditugaskan untuk mendata. Apakah pendataan tersebut tidak jadi dilaksanakan? Mohon informasinya, terimakasih.
Wardi
Semarang

Jawaban:
BAPAK Wardi, yth, pada Juli-Agustus 2011, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan kegiatan pendataan program perlindungan sosial tahun 2011 (PPLS 2011), yaitu pendataan rumah tangga menengah ke bawah dengan menggunakan data dasar hasil sensus penduduk tahun 2010 (SP-2010).

PPLS 2011 diharapkan akan menghasilkan basis data terpadu nasional yang selanjutnya dapat dipergunakan oleh seluruh instnasi/lembaga pemerintah pusat maupun daerah khususnya terkait program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah ke bawah.

Program tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh BPS pada tahun 2008, pada saat itu PPLS bertujuan untuk melakukan pemutakhiran (updating) basis data rumah tangga sasaran bantuan langsung tunai (RTS BLT) selain itu data tersebut juga digunakan oleh pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan  Masyarakat (Jamkesmas), Program Keluarga Harapan (PKH), beras untuk orang miskin (raskin), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri), dll. 

Sedangkan pendataan PPLS tahun 2011 ini, BPS kembali melakukan kegiatan ini yang bertujuan untuk mendapatkan daftar nama dan alamat (by name by address) rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah secara nasional. 

Siapakah Rumah Tangga Menengah ke Bawah?
Secara teori, semua rumah tangga yang ada di seluruh Indonesia akan diurutkan berdasarkan pengeluaran perkapita dari yang terbesar sampai yang terkecil (descending order). Kemudian diambil daftar nama dan alamat rumah tangga yang berada pada 40 persen terbawah sebagai rumah tangga yang akan menjadi Basis Data Terpadu.

Namun dalam pelaksanaannya tidak dapat semudah itu, karena BPS tidak pernah mengumpulkan data tentang pengeluaran rumah tangga secara sensus. Oleh karena itu, kegiatan PPLS 2011 memanfaatkan data rumah tangga hasil Sensus Penduduk 2010 (SP2010) dan estimasi pengeluaran perkapita rumah tangga berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2010 (Susenas 2010) untuk mendapatkan data dasar rumah tangga menengah ke bawah.

Bagaimana Menetapkan Rumah Tangga Menengah ke bawah?
Untuk mencapai tujuan utama dari kegiatan PPLS 2011, maka BPS akan mendata 45 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terbawah yang didasarkan pada:
a.   Data rumah tangga dengan pengeluaran perkapita terendah berdasarkan data SP2010.
b.  Data tambahan yang berasal dari daftar Rumah Tangga Sangat Miskin PPLS 2008, dan sumber data lainnya.
c.  Usulan mengenai sejumlah rumah tangga yang dianggap fakir miskin berdasarkan hasil diskusi dengan rumah tangga fakir miskin.
d.    Hasil penyisiran rumah tangga fakir miskin yang dilakukan oleh petugas pendataan.

Mekanisme Pendataan Pencacah lapangan (PCL) akan melakukan pendataan melalui tiga tahap, yaitu:
a.  Mengunjungi Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS)
PCL menanyakan keberadaan rumah tangga yang ada di dalam Daftar PPLS 2011.

b. Melakukan kunjungan ke salah satu rumah tangga menengah ke bawah yang bertanda (#) pada Daftar PPLS 2011.LS

Lima rumah tangga dengan kondisi social ekonomi terbawah pada setiap SLS, pada Daftar PPLS 2011.LS telah ditandai dengan tanda pagar (#). PCL akan mengunjungi salah satu diantaranya dan selanjutnya meminta rumah tangga tersebut untuk mengundang 2 (dua) rumah tangga lain yang kondisi sosial ekonominya setara, tercatat dalam daftar PPLS 2011.LS, tidak ada hubungan saudara, dan bertempat tinggal berdekatan dengan rumah tangga terpilih. PCL akan berkonsultasi dengan mereka untuk memastikan seluruh rumah tangga fakir miskin yang ada di SLS tersebut telah tercatat dalam Daftar PPLS 2011.LS. Apabila ada yang belum tercatat maka dapat diusulkan dan akan dicatat dalam daftar PPLS 2011.SW.

c.    Melakukan pencacahan rinci rumah tangga menengah ke bawah

PCL mendatangi setiap rumah tangga yang namanya tercatat pada daftar PPLS 2011.LS atau PPLS 2011.SW dan telah dikonfirmasi kebenaran keberadaannya di SLS tersebut. Selanjutnya dilakukan pencacahan rinci dengan menggunakan daftar PPLS 2011.RT.

Petugas juga sekaligus melakukan penyisiran rumah tangga fakir miskin yang tinggal di SLS tersebut yang belum tercatat pada daftar PPLS 2011.LS dan PPLS 2011.SW. Bila masih ditemukan rumah tangga fakir miskin yang belum tercatat, petugas mencatatnya pada daftar PPLS 2011.SW dan mencacah dengan daftar PPLS 2011.RT.  

Mengenai permasalahan bapak yang sampai saat ini belum merasa di data oleh petugas pencacah lapangan, menurut saya bapak bisa menanyakan kepada kepala RT setempat apakah nama bapak sudah dimasukan dalam pendataan PPLS kemarin apa belum.
Demikian jawaban dari kami, terimakasih. ***
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIANSEMARANG - Rupa Rupa - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger