Home » , » Hak Istri yang Dicerai

Hak Istri yang Dicerai

Written By Harian Semarang on Rabu, 16 November 2011 | 09.31

SETIAP Rabu, Harian Semarang memuat rubrik Konsultasi Hukum yang diasuh oleh Margono, SH, Direktur Kantor Advokat/Pengacara dan Mediator “Margono”, Direktur LBH Maritim Semarang, Ketua Lembaga Advokasi Gafeksi/Infa Jateng dan dosen hukum di Stimart AMNI Semarang.

Pertanyaan bisa dikirim ke Redaksi Harsem Jl KH Wahid Hasyim No 125-127 Kranggan Semarang, fax 024-3516531, atau
e-mail:
harian.semarang@yahoo.com

Pertanyaan:
Saya seorang wanita berumur 24 tahun. Saat ini tengah gundah karena suami berselingkuh dengan seorang wanita muda. Bahkan daia sudah menikah dengan selingkuhannya tersebut. Yang membuat hati saya lebih sakit, suami ingin mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Yang ingin saya tanyakan apa saja hak dan kewajiban (mantan) istri yang dicerai suaminya?
Demikian pertanyaan saya, terima kasih.
Anisatul ‘Inayah
Tlogosari

Jawab:
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari ajukan. Kami turut prihatin atas permasalahan yang sedang Anda hadapi dan berdoa semoga masalah ini segera berlalu. Hak-hak wanita (mantan isteri) yang dicerai suaminya yakni :
  1. Hadhanah (hak mengasuh) anak yang belum mumayyiz (belum bisa makan dan minum sendiri);
  2. Menerima nafkah anak yang diberikan olehsuami;
  3. Harta gono-gini;
  4. Nafkah daluarsa (nafkah isteri yang belum diberikan oleh suami) karena terjadi perceraian harus segera dibayar karena hal tersebut adalah utang;
  5. Mahar (maskawin) yang belum diberikan (diutang oleh mantan suami);
  6. Mu’tah (uang perceraian yang diberikan mantan suami kepada mantan isteri) kecuali nusyuz (isteri meninggalkan rumah);
  7. Nafkah iddah (biaya hidup semasa menjalani masa tunggu). Ini meliputi juga maskan dan kiswah (tempat tinggal dan pakaian);
  8. Menyetujui ataupun menolak rujuk dari mantan suami;
  9. Segala hak yang ada dalam perjanjian pranikah yang tidak bertentangan dengan hukum Islam apabila hal tersebut ada.
Kewajiban wanita (mantan isteri) yang dicerai suaminya yakni :
  1. Merawat dan mengasuh anak yang hak asuh jatuh kepadanya;
  2. Tasarruf (membelanjakan nafkah anak dari suami untuk kebutuhan anak);
  3. Menjalankan iddah (masa tunggu). Jika cerai mati masa iddah-nya 130 hari, jika tengah hamil sampai melahirkan. Cerai bukan mati masa iddahnya tiga kali haid atau sekurangnya 90 hari. Namun apabila cerai qobla al dukhul (belum pernah digauli) tidak ada masa iddah;
  4. Menjalankan masa berkabung selama masa iddah bagi yang ditinggal mati suaminya;
  5. Memberikan iwadl (ganti/imbalan) bagi yang mengajukan perceraian dengan cara khulu’ (perceraian dengan permintaan isteri dan disetujui suami).
  6. Segala kewajiban yang ada dalam perjanjian pranikah yang tidak bertentangan dengan hukum Islam apabila hal tersebut ada.
Sekian jawaban kami semoga membantu permasalahan
yang tengah dihadapi.
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIANSEMARANG - Rupa Rupa - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger