Pertanyaan bisa dikirim ke redaksi Harsem Jl KH Wahid Hasyim No 125-127, Kranggan, Semarang, fax 024-3516531 atau
email: harian.semarang@yahoo.com.
Pertanyaan:
Bapak Ngargono, yth.
Kami keluarga baru yang menikah sekitar lima bulan lalu. Saat ini menempati perumahan tipe 21. Untuk melengkapi isi rumah kami membutuhkan alat-alat elektronik seperti televisi dan tape sebagai media hiburan di rumah. Kebetulan perayaan Imlek akan tiba. Biasanya momen-moment itu digunakan pedagang untuk menjual produknya dengan menawarkan diskon besar-besaran (big sale) supaya konsumen tertarik. Bagaimana cara menghadapi diskon besar-besaran tersebut agar tidak tertipu dan dirugikan?
Kami keluarga baru yang menikah sekitar lima bulan lalu. Saat ini menempati perumahan tipe 21. Untuk melengkapi isi rumah kami membutuhkan alat-alat elektronik seperti televisi dan tape sebagai media hiburan di rumah. Kebetulan perayaan Imlek akan tiba. Biasanya momen-moment itu digunakan pedagang untuk menjual produknya dengan menawarkan diskon besar-besaran (big sale) supaya konsumen tertarik. Bagaimana cara menghadapi diskon besar-besaran tersebut agar tidak tertipu dan dirugikan?
Mulyanto
Pucanggading, Demak
Pucanggading, Demak
Jawaban:
Momentum
Imlek dan hari besar lain memang sering dijadikan momentum pedagang
untuk memberi diskon besar-besaran. Biasanya diberi istilah cuci gudang,
diskon akhir tahun dan nama lain yang memikat. Banyak orang mendatangi
program diskon dengan harapan memperoleh barang dengan harga lebih
murah. Tetapi konsumen mesti hati-hati jangan sampai memberi barang
berkualitas rendah.
Konsumen memilki hak berdasar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa (pasal 4 huruf c). Serta larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar (pasal 8 ayat 2). Konsumen mempunyai hak untuk menanyakan berbagai hal terkait dengan produk yang dijual agar tidak dirugikan.
Konsumen memilki hak berdasar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa (pasal 4 huruf c). Serta larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar (pasal 8 ayat 2). Konsumen mempunyai hak untuk menanyakan berbagai hal terkait dengan produk yang dijual agar tidak dirugikan.
Agar tidak tertipu, simak tips berikut:
- Jangan datang ke lokasi diskon bila tidak berniat membeli. Ini untuk menghindari belanja hanya karena faktor harga atau keinginan, bukan kebutuhan.
- Sediakan waktu yang cukup, sebab jika terburu-buru akan mengurangi kecermatan dalam memilih.
- Bandingkan harganya dengan tempat lain. Jangan membeli bila tidak tahu harga normalnya.
- Bedakan antara nilai dengan harga. Nilai adalah kualitas barang, sedang harga adalah seberapa besar uang yang harus dibayar. Jika nilai barang lebih kecil dari harga, jangan dibeli.
- Tanyakan kondisi barang yang akan dibeli. Jangan sungkan untuk membatalkan transaksi apabila tidak sesuai dengan harapan.
- Perhatikan kredibilitas penjual, apakah memiliki rekam jejak bagus atau tidak. Perhatikan tujuan mengadakan diskon, apakah karena ada even khusus atau sekedar cuci gudang. Kalau ada even khusus biasanya barangnya masih baru, namun jika cuci gudang biasanya merupakan stok lama.
Untuk produk elektronik, tanyakan garansi dan
petunjuk manualnya. Pastikan garansi yang diberikan dari produsen, bukan
dari toko.
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.