Home » , » Kompensasi Atas Keterlambatan Pesawat

Kompensasi Atas Keterlambatan Pesawat

Written By Harian Semarang on Kamis, 10 November 2011 | 08.57

Pertanyaan:
Pak Ngargono, yth, beberapa hari yang lalu saya naik pesawat jurusan Jakarta- Semarang, dan pesawat yang saya tumpangi ternyata terlambat satu jam dari jadwalnya dengan alasan cuaca tidak mendukung. Gara-gara adanya keterlambatan tersebut acara saya menjadi tertunda. Menurut bapak, apakah ada kompensasi untuk konsumen apabila pesawat terlambat. Terima kasih.   

Feri
Semarang
 
Jawaban:
Bapak Feri yth, konsumen yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang menginginkan adanya kepraktisan dan kecepatan dalam segi waktu karena menggunakan pesawat waktunya lebih cepat dari pada menggunakan alat transposrtasi yang lainnya. Bagi masyarakat/konsumen yang memilki waktu sibuk naik pesawat menjadi solusi utama.

Permasalahannya tidak semua keberangkatan pesawat tepat waktu karena berbagai kendala.  Keterlambatan pesawat atau delay dapat disebabkan oleh beberapa faktor:
  1. Force Majeure : Suatu kejadian yang tidak dapat dielakkan dan diperhitungkan sebelumnya /di luar kekuasaan manusia ex: Bad Weather (cuaca buruk), banjir, gempa bumi, dll
  2. Technical Reason : Diakibatkan oleh kerusakaan yang terjadi pada pesawat ex: mesin, baling-baling rusak, dll
  3. Commersial Reason : diakibatkan oleh alasan komersial ex: pesawat kecil diganti oleh pesawat besar sehingga butuh waktu lama untuk check-in, atau sebaliknya adanya pesawat  yang belum check-in.
  4. Security Reason : dilakukan oleh tindakan demi keamanan dan keselamatan pesawat.

Penumpang pesawat udara seperti layaknya konsumen yang lain memiliki sejumlah kewajiban salah satunya adalah membayar sejumlah nilai tertentu yang disepakati tetapi sebaliknya konsumen juga  memiliki sejumlah hak yang dijamin  oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999), antara lain, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hak-hak konsumen tersebut maka ketika ada pesawat yang terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan maka konsumen/penumpang pesawat wajib mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas keterlambatan pesawat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, Pasal 2 huruf e adalah pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggungjawab atas kerugian terhadap : keterlambatan angkutan udara. Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari :
  1. Keterlambatan penerbangan atau flight delayed
  2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara atau denied boardingpassanger dan
  3. Pembatalan penerbangan atau cancelation offlight
Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Keterlambatan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
  2. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang atau rerouting dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
  3. Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan up grading class atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Kemudian dalam Pasal 13 menyebutkan bahwa :
  1. Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional. Faktor cuaca antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang dibawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
  2. Teknis Operasional antara lain :
  • Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
  • Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
  • Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas atau take off mendarat atau landing, atau alokasi waktu keberangkatan atau departure slot time di bandar udara;
  • Keterlambatan pengisian bahan bakar  atau refuelling.
Demikian penjelasan dari kami, terimakasih ***
 
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIANSEMARANG - Rupa Rupa - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger