Pertanyaan:
Ibu Yetty, saya Indriasari, 23 tahun, ingin kejelasan dengan istilah perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu? Apakah perbedaan keduanya dan aturan mengenai perjanjian tersebut? Terima kasih atas jawaban ibu.
Indriasari,
Ungaran, Kabupaten Semarang
Ungaran, Kabupaten Semarang
Jawaban:
Mbak Indriasari, sebelumnya harus dipahami dulu bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Ini termuat dalam Pasal 50 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bila tidak ada perjanjian kerja, maka tidak ada hubungan kerja.
Perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan atau tertulis, Pasal 51 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 51 ayat (1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan, dan Pasal 51 ayat (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membagi perjanjian kerja menjadi dua jenis, yaitu:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu;
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu adalah perjanjian kerja yang berakhir seiring dengan berakhirnya suatu pekerjaan. Diatur dalam Pasal 56 Ayat (2) yang menentukan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Contohnya pemborongan pekerjaan pembuatan bangunan rumah, pemborongan pekerjaan pembuatan jalan, dan sebagainya.
Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur mengenai persyaratan perjanjian kerja waktu tertentu sebagai berikut:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui;
4. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun;
5. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan;
6. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tengang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun;
7. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
Bagaimana bila perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Bila perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dibuat secara tertulis serta tidak menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin perjanjian kerja waktu tertentu tersebut menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Hal ini diatur pada Pasal 57 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan sebagai berikut:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin;
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Perbedaan utama antara perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah jangka waktu pekerjaan. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu dapat ditentukan sampai berapa lama pekerjaan yang dilakukan selesai dikerjakan dan tidak bersifat tetap, seperti pembangunan rumah. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu tidak dapat diperkirakan kapan pekerjaan akan selesai dan bersifat tetap, seperti pekerjaan sebagai administrasi, keuangan di suatu perusahaan.
Yang harus dipahami, perjanjian kerja waktu tertentu tidak diperkenankan adanya masa percobaan kerja, karena masa percobaan hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan untuk jangka waktu tidak tertentu. Jika dalam perjanjian kerja waktu tertentu mensyaratkan adanya masa percobaan, masa percobaan tersebut menjadi batal demi hukum. Hal ini diatur pada Pasal 58 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur sebagai berikut:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, karena jenis pekerjaan bersifat terus menerus, perusahaan dapat mensyaratkan adanya percobaan kerja selama tiga bulan dan dalam masa percobaan tersebut perusahaan wajib untuk membayar gaji atau upah pekerjaan sesuai dengan upah minimum yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur sebagai berikut:
1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan;
2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan pengusaha, baik mengenai pekerjaan, gaji, maupun fasilitas lainnya hanya mengikat secara hukum jika dituangkan dalam bentuk perjanjian yaitu perjanjian kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 50 UU No 13 Tahun 2003 yang menentukan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Perjanjian kerja bersifat mengikat dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing masing pihak untuk menaati segala hal yang diatur pada perjanjian kerja tersebut.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.