Pertanyaan bisa dikirim ke redaksi Harsem Jl KH Wahid Hasyim No 125-127, Kranggan, Semarang, fax 024-3516531 atau
email: harian.semarang@yahoo.com.
Pertanyaan:
Bapak Ngargono, Yth.
Saat jalan-jalan di sebuah kawasan PKL saya melihat produk elektronik berupa televisi dijajakan
dengan harga sangat murah. Saya tergoda meski awalnya tidak berniat untuk membeli. Masalahnya, setelah dipakai sekitar dua bulan, televisi tersebut tersebut mati, tidak dapat digunakan sama sekali. Ketika dikembalikan, pihak penjual menolak dengan alasan tidak ada garansinya. Saya marah dan kecewa karena telah ditipu. Apa yang bisa saya lakukan menghadapi masalah seperti itu?
Saat jalan-jalan di sebuah kawasan PKL saya melihat produk elektronik berupa televisi dijajakan
dengan harga sangat murah. Saya tergoda meski awalnya tidak berniat untuk membeli. Masalahnya, setelah dipakai sekitar dua bulan, televisi tersebut tersebut mati, tidak dapat digunakan sama sekali. Ketika dikembalikan, pihak penjual menolak dengan alasan tidak ada garansinya. Saya marah dan kecewa karena telah ditipu. Apa yang bisa saya lakukan menghadapi masalah seperti itu?
Adriyanto
Mijen-Semarang
Mijen-Semarang
Jawaban:
Bapak Adriyanto yang terhormat, Akhir-akhir ini marak diberitakan fenomena daur ulang (rekondisi) produk elektronik. Salah satunya televisi yang komponennya diambil secara kanibal dari barang bekas. Barang ini dijual dengan menggunakan berbagai merk, yang terkenal maupun tidak. Produk rakitan tersebut dijual ke toko atau perseorangan dengan harga murah. Biasanya digunakan untuk door prize atau dijual pada konsumen awan.
Hal ini menjadi tantangan bagi konsumen agar lebih selektif. Seringkali kita tergoda dengan harga murah tanpa memikirkan kualitas, layanan purna jual, serta garansi. Menjual TV rekondisi tidak salah asalkan penjual memberikan informasi jelas mengenai kondisinya kepada konsumen. Masalahnya, seringkali penjual tidak memberikan informasi jujur. Apalagi dibumbui promosi seolah-olah televisi tersebut masih baru dan memiliki merek terkenal. Jika hal ini terjadi, penjual dikategorikan mengelabuhi konsumen dan memalsukan merek.
Mengacu Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika, televisi merupakan salah satu produk yang harus memberikan garansi. Kartu garansi harus memuat informasi sekurang-kurangnya jangka waktu, biaya perbaikan gratis, pelayanan purnajual berupa jaminan ketersediaan suku cadang, nama dan alamat service center, nama dan alamat produsen (untuk produk dalam negeri), serta nama
dan alamat importir (untuk produk impor).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 (h) dikatakan bahwa: “hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”. Selain itu dalam Pasal 7 (g) dijelaskan: “Kewajiban pelaku usaha adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.”
Mengacu pada ketentuan diatas maka penjual produk elektronik tersebut sudah melanggar hak-hak konsumen karena tidak memberikan informasi yang jelas serta mengelak dari kewajiban memberi ganti rugi.
Bapak Adriyanto yang terhormat, Akhir-akhir ini marak diberitakan fenomena daur ulang (rekondisi) produk elektronik. Salah satunya televisi yang komponennya diambil secara kanibal dari barang bekas. Barang ini dijual dengan menggunakan berbagai merk, yang terkenal maupun tidak. Produk rakitan tersebut dijual ke toko atau perseorangan dengan harga murah. Biasanya digunakan untuk door prize atau dijual pada konsumen awan.
Hal ini menjadi tantangan bagi konsumen agar lebih selektif. Seringkali kita tergoda dengan harga murah tanpa memikirkan kualitas, layanan purna jual, serta garansi. Menjual TV rekondisi tidak salah asalkan penjual memberikan informasi jelas mengenai kondisinya kepada konsumen. Masalahnya, seringkali penjual tidak memberikan informasi jujur. Apalagi dibumbui promosi seolah-olah televisi tersebut masih baru dan memiliki merek terkenal. Jika hal ini terjadi, penjual dikategorikan mengelabuhi konsumen dan memalsukan merek.
Mengacu Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purnajual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika, televisi merupakan salah satu produk yang harus memberikan garansi. Kartu garansi harus memuat informasi sekurang-kurangnya jangka waktu, biaya perbaikan gratis, pelayanan purnajual berupa jaminan ketersediaan suku cadang, nama dan alamat service center, nama dan alamat produsen (untuk produk dalam negeri), serta nama
dan alamat importir (untuk produk impor).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 (h) dikatakan bahwa: “hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”. Selain itu dalam Pasal 7 (g) dijelaskan: “Kewajiban pelaku usaha adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.”
Mengacu pada ketentuan diatas maka penjual produk elektronik tersebut sudah melanggar hak-hak konsumen karena tidak memberikan informasi yang jelas serta mengelak dari kewajiban memberi ganti rugi.
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.