Home » , » Hukum Aqiqah

Hukum Aqiqah

Written By Harian Semarang on Rabu, 16 November 2011 | 09.16

Setiap Jumat Harsem menyediakan rubrik tanya jawab masalah agama bersama KH Amin Budi Harjono, pengasuh Ponpes Al Ishlah Bulusan, Tembalang. Suami Siti Rohmah ini pernah kuliah di Fakultas Dakwah IAIN Walisongo, nyantri kepada KH Abdus Shomad di Ponpes Al Munawir Sendangguwo, Semarang. Pertanyaan-pertanyaan dikirim melalui email: harian.semarang@yahoo. com, fax, 024-3516511, atau pos ke Redaksi Harsem Jalan KH Wahid Hasyim 125-127 Ruko A1 lantai 1-3, Semarang.

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Pak Kiai, apakah mengaqiqahkan anak hukumnya wajib? Lalu bagaimana dengan orang yang sudah tua bahkan sudah meninggal yang dulunya belum aqiqah, apakah tetap harus diaqiqahi? Terimakasih atas penjelasan Pak Kiai,
Wassalamualaikum wr wb.
Audrian Firhanusa
Plamongan Indah


Jawaban:
SAUDARAKU yang tercinta, aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Aqiqah adalah sunnah muakkadah hukumnya, sekalipun orangtua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan oleh para sahabat.

Kanjeng Nabi meng-aqiqahkan Hasan dan Husein, cucunya, masingmasing seekor kambing qubays (powel). Beliau bersabda: “Setiap anak yang lahir itu terpelihara dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur dan diberi nama”.

Memang untuk anak laki-laki disembelihkan dua domba/kambing dan untuk anak perempuan satu kambing/ domba. Namun dibolehkan untuk laki-laki satu ekor kambing/domba.

Manakala dipahami, jalan agama tidak ada yang sulit untuk pengamalannya. Juga dalam masalah aqiqah ini. Jika memungkinkan penyembelihan dilangsungkan pada hari ketujuh. Jika tidak, maka pada hari keempat belas. Dan jika masih tidak memungkinkan, maka pada kapan saja semampunya orangtua.

Soalnya Kanjeng Nabi sendiri menurut riwayat, mengaqiqahi dirinya sendiri pada umur 40 tahun. Hal ini tidak untuk yang sudah mati dalam pembahasan. Aqiqah tentu ada rentetannya dengan disunnahkannya mencukur rambut dan diberi nama yang bagus bagi bayi.

Kanjeng Nabi berseru ketika mengaqiqahkan dua cucunya: ”Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang-orang miskin seberat timbangan (rambut yang dipotong) itu. Mereka lalu menimbangnya dan hasilnya waktu itu seberat satu dirham atau sebagian dirham”.

Kemudian disunnahkan mengazani anak yang baru lahir, dan mengiqomati di telinga sebelah kiri. Sementara azannya di telinga kanan. Hal ini dimaksudkan agar yang pertama kali didengarkan bayi adalah nama Allah. Lalu diperdengarkan juga sholawat agar setelah mendengar nama Allah ia mendengar nama Rasulullah.

Tuntunannya adalah, bukankah seluruh jagad raya ini bersumber dari Nur Muhammad. Kalau percikan dari Nur ini hadir di rumah dalam wujud jabang bayi, maka sambutlah ia dengan ”Ya Nabi salam alaika, Ya Rasul salam alaika. Ya Habib salam alaika, Sholawatullah alaika”.

Akhirul kalam, apapun bentuknya, termasuk kelahiran anak dalam pandangan Islam, dihargai sedemikian rupa karena penghargaan setiap hal bagian dari adab Islam yang luhur, dunia akhirat. Wallahu a’lam.***
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIANSEMARANG - Rupa Rupa - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger