Home » , » Nikah Siri Anak Tak Diakui

Nikah Siri Anak Tak Diakui

Written By Harian Semarang on Rabu, 16 November 2011 | 09.22

SETIAP Rabu, Harian Semarang memuat rubrik Konsultasi Hukum yang diasuh oleh Margono, SH, Direktur Kantor Advokat/Pengacara dan Mediator “Margono”, Direktur LBH Maritim Semarang, Ketua Lembaga Advokasi Gafeksi/Infa Jateng dan dosen hukum di Stimart AMNI Semarang. Pertanyaan bisa dikirim ke Redaksi Harsem Jl KH WahidHasyim No 125-127 Kranggan Semarang, fax 024-3516531, atau e-mail: harian.semarang@yahoo.com

Pertanyaan:
SAYA adalah seorang istri, sebut saja Mawar berumur 29. Telah berkeluarga sejak tujuh tahun silam dan dikaruniai dua anak. Namun status perkawinan kami hanya menikah secara siri (agama) karena suami telah memiliki seorang istri.

Pada awal pernikahan, kami hidup bahagia. Sampai tahun 2007 saat anak kedua kami berusia tiga bulan. Suami meninggal terkena serangan penyakit jantung. Saat suami meninggal saya datang ke rumah istri pertama tetapi ditolak dan diusir. Mengingat nasib dua anak dari pernikahan dengan (alm) suami, saya mencoba datang kembali. Tujuannya meminta hak waris untuk anak-anak. Pihak istri pertama dan keluarganya mengatakan anak saya bukan anak sah sehingga tidak berhak menerima warisan.

Yang saya tanyakan, apakah anak-anak dari nikah siri mempunyai hak untuk waris? Lalu apakah anak saya merupakan anak yang sah menurut hukum?

Mawar
Jalan Pemuda Semarang


Jawaban:
Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada kami. Kami turut prihatin dengan masalah yang tengah dihadapi.

Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, terutama pasal 4 yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 56 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan perkawinan yang dilakukan istri kedua, ketiga, keempat tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jadi perkawinan yang Anda lakukan dengan suami tidak sah secara hukum, meski secara agama sah.

Ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang menurut hukum.

Menurut pasal 186 Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan waris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Di sini terlihat jelas bahwa anak di luar perkawinan sah tidak berhak mendapat warisan dari (alm) ayahnya. Yang berhak adalah anak yang lahir dari perkawinan sah menurut hukum dan agama.

Menurut pasal 88 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai nasab dengan ibu dan keluarga ibu. Jadi anak Anda dilahirkan bukan dari perkawinan sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Share this article :

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar, saran dan kritik anda di bawah ini!
Terima kasih atas kunjungannya, semoga silaturrahim ini membawa berkah dan manfaat untuk kita semua, dan semoga harsem makin maju dan sukses selalu. amin.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. HARIANSEMARANG - Rupa Rupa - All Rights Reserved
Template Created by Mas Fatoni Published by Tonitok
Proudly powered by Blogger